suku bunga deposito

Suku Bunga Deposito dan Rumus Menghitungnya

Deposito menawarkan bunga yang lebih tinggi dari tabungan, namun tak selikuid tabungan yang bisa diambil kapan saja. Walau suku bunga deposito yang lebih tinggi, namun Deposito baru bisa dicairkan jika telah melewati jangka waktu tenor depositonya, jika dicairkan lebih cepat sebelum sampai tanggal jatuh temponya maka akan dikenakan denda bea penalti yang besaran dan cara hitungnya berbeda-beda tiap bank.

Aneka Tenor Jangka Waktu Deposito

Pilihan tenor deposito mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan atau ada juga yang menawarkan tenor deposito hingga per 24 bulan atau 2 tahun. Namun jangka waktu tersebut hanya untuk perkiraan saja, dalam perhitungan besaran keuntungan hasil depositonya dihitung secara harian sesuai jumlah hari riil di tiap bulannya. Jadi untuk bulan Januari adalah 32 hari, sedangkan pada bulan Februari bisa 28 hari atau 29 hari tergantung tahunnya.

Suku Bunga Deposito

Suku bunga deposito bank berbeda-beda tergantung kebijakan tiap banknya. Suku bunga Mandiri bisa berbeda dengan suku bunga BNI atau suku bunga BRI, atau suku bunga BCA dan bank lainnya. Namun rata-rata suku bunga di bank umum adalah di kisaran dan tak akan melebihi tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). LPS memberikan batas atas suku bunga deposito yang dijamin di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) lebih besar dari Bank Umum (BU), baik itu BU milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun BU Swasta. Bisa cek di https://www.lps.go.id situs resmi LPS tersebut. Angka suku bunga yang dijamin LPS tersebut bisa berubah tiap saat dan akan selalu diupdate. LPS berpatokan pada suku bunga acuan BI (Bank Indonesia). Tiap bank akan menetapkan suku bunga deposito berdasarkan mata uang, yaitu ada deposito Rupiah dan deposito USD yang besarnya lebih kecil karena tingkat inflasi USD yang lebih kecil dari inflasi Rupiah. Tujuan deposito adalah guna mempertahankan daya beli mata uang dari gerusan tingkat inflasi. Selain itu bank juga biasanya akan membedakan suku bunga berdasarkan jumlah nominal depositonya, untuk 100 juta Rupiah ke atas akan mendapat suku bunga yang lebih tinggi. Ada juga bank yang menawarkan suku bunga hasil negosiasi dengan nasabah, atau in call, jika nominal depositonya cukup besar. Namun waspada, jangan ambil suku bunga deposito yang melebihi besarnya suku bunga yang dijamin oleh LPS agar jaminan tidak hilang. Kini rata-rata suku bunga deposito adalah di kisaran 3 persen per tahun.

Rumus Perhitungan Suku Bunga Deposito

Berikut ini rumus cara menghitung suku bunga deposito bersih.

Rumus Profit dari Bunga Deposito

(Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor *dalam satuan hari) / 365 hari

Contoh 

Nominal deposito 10 juta Rupiah

Tenor deposito 6 bulan, yaitu 180 hari

Suku bunga deposito 2% per tahun

(10 juta x 2% x 180 hari) / 365 = 98.630,137 Rupiah

Jadi keuntungan depositonya adalah sebesar 98.630 Rupiah, tapi itu belum dipotong pajak deposito 20%.

Rumus Jumlah Pajak Deposito

Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito

Pada contoh di atas, maka jumlah pajak depositonya adalah,

20% x 98.630 Rupiah = 19.726 Rupiah

Masih ada biaya materai 10 ribu Rupiah di awal akad deposito dan di akhir saat pencairan. Sehingga profit bersih hasil depositonya adalah,

98.639 Rupiah – 19.726 = 78,904 Rupiah –  20 ribu bea materai, yakni 58,904 Rupiah

Jadi profit bersihnya 58,904 / 10.000.000 = 0,59 %.

Itulah rumus dan cara perhitungan perolehan keuntungan dari deposito dan contoh perhitungan tingkat suku bunga bersih pendapatan depositonya.

Leave a Comment

Your email address will not be published.